JAKARTA - Dua petugas Satpol PP yang melakukan tindak kekerasan pencabulan terhadap sepasang muda-mudi di kawasan Monas dinihari tadi, Cipto Harianto dan Suharyanto, dipastikan ditahan Polsek Gambir Jakarta Pusat.
"Ini pasti ditahan. Karena alat bukti cukup," tegas Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustakim di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (17/7/2010). Alat bukti itu berupa uang hasil pemerasan sebesar Rp40 ribu yang diperoleh pelaku dari korban. Kemudian kesaksian korban wanita yang diminta untuk melakukan pelayanan seksual.
"Kalau pencabulannya, dari dua korban sudah ada. Juga dari tersangka, itu sudah mengaku. Itu sudah cukup (untuk melakukan penahanan)," terang Mustakim.
Namun, Polsek tidak melakukan visum terhadap wanita yang menjadi korban pencabulan. "Karena tidak ada pemerkosaan," jawabnya.
Sementara mengenai bercak yang berbekas di celana kedua pelaku, hal tersebut dimungkinkan. "Ya itu bisa dikembangkan lagi.








